Proyek Pengaspalan Di Gang.Grasi Pinlin Campang Jaya Disorot: Diduga Asal-Asalan Dan Sarat Penyimpangan

IMG_20251208_142034-1-768x432

filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 129.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Bandar Lampung, berita-hukum.com. Pekerjaan proyek pengaspalan jalan di Gang Grasi Pinlin, Kel. Campang Jaya Kec. Sukabumi, Kota Bandar Lampung menuai kritik tajam dari masyarakat dan aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM). Proyek yang menggunakan dana APBD Kota Bandar Lampung tahun Anggaran 2025 itu dinilai dikerjakan asal-asalan dan jauh dari standar teknis.

Salah seorang warga, yang enggan disebut namanya, menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil pekerjaan di lokasi.

“Kami bukannya tidak bersyukur, Mas, jalan kami diaspal. Tapi kami kecewa, lihat saja hasilnya tipis dan amburadul,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).

Kritik juga datang dari Ketua Umum LSM GERBEK Lampung, Arian.C yang menilai proyek tersebut sarat kejanggalan.

“Pekerjaan pengaspalan di Gang grasi Pinlin penuh tanda tanya besar. Tidak ada plang proyek, pengerjaannya terkesan terburu-buru dan asal-asalan. Kami juga menemukan indikasi kuat adanya pengurangan volume material serta penggunaan bahan berkualitas rendah,” Arian.C

Ia menambahkan, GERBEK Lampung mencurigai adanya indikasi praktik korupsi yang terstruktur, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap proyek tersebut.

Berdasarkan temuan lapangan LSM GERBEK Lampung, proyek tersebut berpotensi melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait dugaan mark-up anggaran, pengurangan volume material, dan penggunaan bahan tidak sesuai spesifikasi yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur sanksi bagi kontraktor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan standar mutu pekerjaan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 sebagai turunan UU Jasa Konstruksi, yang memungkinkan pemberian sanksi administratif berat hingga pencabutan izin usaha bagi penyedia jasa yang melanggar ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas untuk menindak para pihak yang terbukti melakukan penyimpangan. Proyek yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan warga justru tidak boleh menjadi sumber kekecewaan dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. (Tim)