Pembangunan Lift Kantor DPRD Kota Bandar Lampung Diduga Molor Dan Tidak Sesuai Anggaran
Bandarlampung, berita-hukum.com. Proyek Pembangunan Lift Kantor DPRD kota Bandar lampung diduga molor dan tidak sesuai dengan anggaran yang ada, hal tersebut terpantau di lapangan dan menuai sorotan publik, Rabu, (21/01/2026).
Kegiatan proyek Lift tersebut senilai Rp. 1.481.505.000,- yang di kerjakan oleh kontraktor : CV. WAKAK MULLAN TUHO, dengan konsultan : CV. LASKAR UTARA, Nomor kontrak : 602.2/03/ktr-ll/254/PPK-P4BGDK/lll.03/2025. Tanggal kontrak : 24 Oktober 2025, Waktu pelaksanaan : 69 (Enam puluh sembilan) Hari kalender. dengan sumber dana : APBD kota Bandar Lampung T.A. 2025, Proyek tersebut diduga tidak Sesuai dengan pisik bangunan yang ada, miski begitu proyek ini yang seharusnya selesai di bulan Desember tahun 2025 yang lalu, namun pembangunannya masih di kerjakan di bulan januari tahun 2026, dimana proyek tersebut sudah menyalahi aturan dan diduga telah melanggar kontrak kerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah setempat.

Selain itu, di lokasi juga terlihat pekerjanya tidak mengenakan perlindungan kesehatan kerja dan keselamatan (K3) yang merupakan kewajiban di dalam setiap pekerjaan proyek baik kostum baju, helm dan sepatu serta sarung tangan harus di pergunakan, untuk melindungi pekerja dari kecelakaan.
Diketahui, pekerjaan ini minim dari perhatian pihak APH dan Instansi terkait, padahal proyek tersebut di kantor DPRD yang mudah terjangkau oleh publik,
Untuk itu pihak-pihak terkait harus melakukan kroscek dilapangan melihat langsung kondisi proyek tersebut, apabila ditemukan penyalahgunaan tindakpidana korupsi, agar segera dilakukan pemeriksaan dan ditindak tegas.”

Saat ditanya pada pekerja, saya enggak tau bosnya, kalau pengawasnya kadang siang datangnya bang,” Ujar Salah seorang pekerja.
Hingga berita ini terbit pihak-pihak terkait seperti rekanan kontraktor dan konsultan maupun Dinas PU belum dapat diminta tanggapan terkait persoalan ini. (Tim)






