Diduga Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Larang Wartawan Liput Di Dinas PU Bandar Lampung

image_750x_66d5b66340fbb

Bandar Lampung, berita-hukum.com. Tindakan tidak profesional kembali mencoreng citra birokrasi Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sejumlah wartawan dilarang masuk ke lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) oleh petugas Satpol PP, pada, Senin (03/11/2025).

Larangan tersebut disebut-sebut berasal dari instruksi langsung Kepala Dinas PU, Dedy Sutioso, dengan alasan wartawan yang datang tidak memakai seragam atau atribut media.

Namun yang mengundang perhatian, salah satu anggota Satpol PP yang berjaga di lokasi bahkan mengaku memiliki adik wartawan dari media Akurat Lampung dan menyampaikan hal itu kepada wartawan yang tengah dihalangi masuk.

“Saya juga punya adik wartawan, dari Akurat Lampung. Tapi perintah Kadis jelas, yang boleh masuk hanya yang pakai seragam,” ucap salah satu anggota Satpol PP di depan pintu gerbang kantor Dinas PU.

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan adanya perlakuan diskriminatif terhadap media tertentu, serta mencerminkan minimnya pemahaman aparatur pemerintah terhadap hak-hak pers.

Salah satu jurnalis media lokal yang menjadi korban larangan itu menyampaikan kekecewaannya.

“Kami datang untuk meliput kegiatan publik. Tugas kami dilindungi undang-undang. Tidak ada kewajiban bagi wartawan memakai seragam. Ini sudah bentuk pembatasan kebebasan pers.”

Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Pers

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat (1) menegaskan.

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”

Sedangkan pada ayat (2) disebutkan:

“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

Artinya, tindakan melarang wartawan melakukan peliputan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk penghalangan kerja pers, yang bisa dijerat pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut menyebut:

“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan badan publik, termasuk dinas pemerintahan, untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat dan media.

“Kadis PU Tunjukkan Sikap Anti Transparansi”

Pemerhati kebijakan publik di Bandar Lampung menilai, perintah larangan wartawan masuk menunjukkan sikap anti transparansi dari pimpinan Dinas PU.

“Alasan tidak pakai seragam sama sekali tidak logis. Wartawan tidak bisa diukur dari pakaian, tetapi dari identitas dan legalitas medianya. Kalau ini dibiarkan, sama saja pemerintah mengabaikan prinsip keterbukaan publik,” tegas seorang pengamat komunikasi politik dan media.

Ia juga menilai, pernyataan Satpol PP yang mengaitkan profesi wartawan dengan hubungan keluarga merupakan indikasi lemahnya profesionalitas aparatur negara.

Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Kadis Dedy Sutioso

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedy Sutioso, belum memberikan tanggapan resmi terkait perintah larangan wartawan masuk ke kantornya.

Publik berharap Wali Kota Bandar Lampung dapat menindaklanjuti kasus ini dan memastikan seluruh aparatur di bawahnya menghormati kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.

Langkah sepihak seperti ini, jika dibiarkan, berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah. ( Tim )