Bupati Pesawaran Nanda Indira Kembali Diperiksa Kejati Lampung
Lampung, berita-hukum.com. Nanda Indira Bastian, istri Dendi Ramadhona yang juga menjabat sebagai Bupati Pesawaran, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Senin (12/1/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Iya ada, om,” ujar Ricky Ramadhan singkat saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026).
Sebelumnya, Nanda diketahui telah menjalani pemeriksaan marathon selama 16 jam, sejak Kamis (11/12) pukul 09.00 WIB hingga Jumat (12/12) pukul 01.00 WIB.
Usai pemeriksaan panjang tersebut, Nanda terlihat lelah dan lesu saat keluar dari ruangan Pidsus Kejati Lampung.
“Mohon doanya. Tadi ditanyakan beberapa pertanyaan dan sudah saya jawab. Silakan tanya ke penyidik,” kata Nanda singkat kepada wartawan sambil berjalan menuju mobil Toyota Fortuner BE 1682 AAN.
Pantauan di lokasi, sebelumnya sempat terlihat mobil tahanan memasuki area Kantor Kejati Lampung pada pukul 18.34 WIB.
Namun, petugas keamanan membantah adanya penahanan.
“Bukan, bukan. Belum ada mobil polisi militernya,” ujar seorang satpam yang berjaga di Kantor Kejati Lampung, Kamis (11/12/2025).
Nanda memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Lampung untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran tahun 2022 senilai Rp8 miliar.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Kejati Lampung sebelumnya telah menyita 40 unit tas mewah yang diduga milik Nanda Indira Bastian.
Sejak awal pemeriksaan, Nanda memilih hemat bicara. Bahkan, saat keluar dari ruang PTSP sebelum masuk ke ruang Pidsus, ia terlihat mencuci tangannya dan menghindari pertanyaan wartawan.
“Tunggu sebentar, dan mohon doanya ya,” ucapnya singkat.
Hingga kini, Kejati Lampung belum menyampaikan secara resmi status hukum Nanda Indira Bastian dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU proyek SPAM Pesawaran tersebut.






