Dikritik Karena Tertutup, Kadis PU Dedi Sutiyoso Dinilai Alergi Dengan Awak Media
Bandar Lampung, berita-hukum.com. Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, Dedi Sutiyoso, menuai sorotan dari sejumlah awak media. Pasalnya, pejabat tersebut dinilai tertutup dan enggan memberikan keterangan saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait berbagai proyek yang tengah dikerjakan dinasnya.
Beberapa wartawan yang mencoba menghubungi Dedi Sutiyoso mengaku kesulitan mendapatkan tanggapan, baik secara langsung maupun melalui pesan singkat, Malah para awak media dihalang -halangi oleh oknum Sat Pol PP yang berjaga di kantor tersebut alasan wartawan yang datang tidak memakai seragam atau atribut media tidak boleh masuk.
Dengan sikap yang di tunjukan oleh Kadis PU ini dengan mengintruksikan Pol PP untuk menghalangi kerja Jurnalis dinilai tidak mencerminkan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Saat kami ingin meminta penjelasan soal proyek yang sedang dikerjakan PU kami di halang halangi oleh beberapa oknum satpol PP yang berjasa di kantor tersebut ,”ujar salah satu wartawan media online kepada wartawan transparan Lampung.com, Rabu (5/11/2025).
Dengan demikian sejumlah pihak menilai,sebagai pejabat publik, Dedi semestinya lebih terbuka terhadap media, mengingat peran pers adalah menyampaikan informasi dan melakukan fungsi kontrol sosial.
“Kadis PU jangan alergi terhadap wartawan. Justru lewat media, kinerja dinas bisa diketahui masyarakat,” tegas Iwan dari LSM Majas di Bandar Lampung saat di hubungi.
Berita sebelumnya tindakan tidak profesional kembali mencoreng citra birokrasi Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sejumlah wartawan dilarang masuk ke lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) oleh petugas Satpol PP, pada, Senin (03/11/2025).
Larangan tersebut disebut-sebut berasal dari instruksi langsung Kepala Dinas PU, Dedy Sutiyoso dengan alasan wartawan yang datang tidak memakai seragam atau atribut media.
Namun yang mengundang perhatian, salah satu anggota Satpol PP yang berjaga di lokasi bahkan mengaku memiliki adik wartawan dari media Akurat Lampung dan menyampaikan hal itu kepada wartawan yang tengah dihalangi masuk.
“Saya juga punya adik wartawan, dari Akurat Lampung. Tapi perintah Kadis jelas, yang boleh masuk hanya yang pakai seragam,” ucap salah satu anggota Satpol PP di depan pintu gerbang kantor Dinas PU.
Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan adanya perlakuan diskriminatif terhadap media tertentu, serta mencerminkan minimnya pemahaman aparatur pemerintah terhadap hak-hak pers.
Salah satu jurnalis media lokal yang menjadi korban larangan itu menyampaikan kekecewaannya.
“Kami datang untuk meliput kegiatan publik.Tugas kami dilindungi undang-undang. Tidak ada kewajiban bagi wartawan memakai seragam. Ini sudah bentuk pembatasan kebebasan pers.”
Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Pers
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pasal 4 ayat (1) menegaskan.
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Sedangkan pada ayat (2) disebutkan:
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Artinya, tindakan melarang wartawan melakukan peliputan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk penghalangan kerja pers, yang bisa dijerat pasal 18 ayat (1) UU Pers. Pasal tersebut menyebut:
“Setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu,kebijakan tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan badan publik, termasuk dinas pemerintahan,untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat dan media.
“Kadis PU Tunjukkan Sikap Anti Transparansi”
Pemerhati kebijakan publik di Bandar Lampung menilai, perintah larangan wartawan masuk menunjukkan sikap anti transparansi dari pimpinan Dinas PU.
“Alasan tidak pakai seragam sama sekali tidak logis.Wartawan tidak bisa diukur dari pakaian, tetapi dari identitas dan legalitas medianya. Kalau ini dibiarkan, sama saja pemerintah mengabaikan prinsip keterbukaan publik,” tegas seorang pengamat komunikasi politik dan media.
Ia juga menilai, pernyataan Satpol PP yang mengaitkan profesi wartawan dengan hubungan keluarga merupakan indikasi lemahnya profesionalitas aparatur negara.
Belum Ada Klarifikasi Resmi dari Kadis Dedy Sutioso
hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung, Dedy Sutioso, belum memberikan tanggapan resmi terkait perintah larangan wartawan masuk ke kantornya.
Publik berharap Wali Kota Bandar Lampung dapat menindaklanjuti kasus ini dan memastikan seluruh aparatur di bawahnya menghormati kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi.
Langkah sepihak seperti ini, jika dibiarkan, berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menciptakan preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Dedi Sulistio belum memberikan tanggapan atas kritik dan penilaian tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapat respons. (Red)






