Gang. Beringin Kelurahan Labuhan Ratu Di Duga Mengurangi Volume Berlebihan
Bandar Lampung, berita-hukum.com.
Program Walikota Kota Bandar Lampung memprioritaskan pembangunan infrastruktur yang handal dan kuat dengan tujuan mensejahterakan masyarakat. Namun, masih terdapat kekurangan pengawasan terhadap pengerjaan infrastruktur, khususnya jalan aspal yang diduga mengalami pengurangan volume berlebihan sehingga terlihat tipis.
Laporan ini didasarkan pada pantauan tim jurnalis media berita hukum dan wawancara dengan warga setempat, yang dilakukan pada, Senin (22/12/2025).
HASIL TEMUAN DAN WAWANCARA WARGA SETEMPAT
– Kondisi Jalan: Pengerjaan jalan aspal yang baru saja selesai sudah menampakkan kerusakan, bergelombang, dan ditumbuhi rumput yang subur. Dasar jalan terlihat terlalu tipis sehingga mudah terganggu oleh tumbuhan.
– Pelanggaran KIP: Menurut warga bernama Malik (tokoh pemuda Perum Bukit Kemiling Permai), pengerjaan proyek tidak menggunakan plang nama proyek, yang melanggar Peraturan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 tentang keterbukaan informasi publik dalam pemakaian anggaran yang bersifat kepentingan orang banyak.
– Kurangnya Ketaatan SOP: SOP pengerjaan jalan lingkungan menyyaratkan ketebalan aspal 2,5-3 cm, namun pantauan menunjukkan ketebalan jalan tersebut hanya 1 cm. Hal ini menyebabkan jalan akan mudah hancur sebelum waktu yang ditentukan dan merugikan anggaran negara/daerah.
Kurangnya pengawasan dan ketaatan terhadap prosedur dapat menyebabkan kerugian anggaran publik serta keburukan layanan infrastruktur bagi masyarakat. Selain itu, dugaan pengurangan volume berlebihan juga menimbulkan kecurigaan adanya korporasi antara kontraktor dan pihak pengguna anggaran, yang melanggar Undang-Undang Tipikor Pasal 2 Ayat 1 (dapat dihukum penjara maksimal 4 tahun dan denda 200 juta hingga 1 miliar rupiah).
Tim awak media melakukan kontrol sosial dalam pembangunan daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kebebasan Pers, yang memberika hak untuk mengumpulkan data, mempublikasikan temuan, dan menyebarkan informasi yang layak.
Diharapkan instansi terkait (Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung) segera memanggil dan menindak tegas pihak kontraktor yang melakukan pengerjaan tidak sesuai standar. Selain itu, perlu ditingkatkan pengawasan terhadap semua proyek infrastruktur agar sesuai dengan SOP dan tidak terjadi kerugian anggaran publik serta pelanggaran hukum. (Tim)






