Lima Tersangka Dugaan Korupsi SPAM Pesawaran Dilimpahkan
Bandar Lampung, berita-hukum.com. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan kasus dugaan korupsi SPAM Pesawaran tahap Il.
Terlihat eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dilimpahkan dengan tangan diborgol bersama empat orang tersangka lainnya sekitar pukul 12.10 WIB, Rabu (14/01/2026).
Kelima tersangka tersebut mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta bernama Syahril, Sahril, dan Adal Linardo.
Saat turun dari mobil, semua tersangka diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye milik Kejati Lampung. Empat dari mereka memakai masker, sedangkan Sahril terlihat tanpa masker.
Menurut informasi dari Kejati Lampung, berkas perkara kelima tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tahap II,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Selasa (13/1/2026).
Pelimpahan ini dilakukan agar perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp8 miliar ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kasus ini berawal dari usulan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp10 miliar oleh Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) kepada Kementerian PUPR pada 2021. Pada 2022, ditetapkan alokasi sebesar Rp8,2 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, proyek dialihkan dari Dinas Perkim ke Dinas PUPR setempat. Dinas PUPR kemudian membuat perencanaan baru yang berbeda dari yang telah disetujui pusat, sehingga hasil di lapangan dianggap tidak mencapai tujuan awal.
Penyidik menemukan cukup alat bukti yang menunjukkan indikasi kerugian negara karena output kegiatan tidak tercapai. Para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tidak menutup kemungkinan penerapan pasal lain sesuai dengan perbuatan para tersangka,” jelasnya.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum, proses hukum kasus korupsi proyek air minum ini memasuki tahap persidangan. (**)






