Pekerjaan Pengaspalan Di Gg. Bunggur Dan Gg. Tiuh Baru Dihentikan Sementara
Bandar Lampung, berita-hukum.com. Pekerjaan pengaspalan di Jalan Terusan M. Yunus, tepatnya di Gang Bunggur dan Gang Tiuh Baru, dihentikan sementara oleh warga bersama konsultan proyek. Penghentian dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian material dengan standar pekerjaan pengaspalan baru, Rabu,(26/11/2015).
Ketua RT 10 Lingkungan I Kelurahan Way Kandis, Fajri mewakili warga setempat.menjelaskan bahwa material yang digunakan di lapangan tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Untuk pengaspalan baru harusnya dipasang underluk dan batu ukuran 10/15. Karena gang ini baru pertama kali akan diaspal, pondasinya harus benar-benar disiapkan,” ujar Fajri saat ditemui wartawan.
Ia juga menyoroti tidak adanya papan informasi proyek yang semestinya dipasang sejak awal pekerjaan. Hal ini membuat warga mempertanyakan transparansi pelaksanaan proyek tersebut.
Sementara itu, Komang selaku konsultan proyek menyatakan kesiapannya memperbaiki pekerjaan agar sesuai dengan standar.
“Kami akan menyediakan batu ukuran 10/15, dan sebagai perwakilan pelaksana proyek, kami akan memperbaiki pekerjaan tersebut sesuai dengan harapan warga,” katanya.
Pekerjaan akan dilanjutkan setelah perbaikan material dan tahapan sesuai prosedur dipenuhi oleh pihak pelaksana. (Fb)






