Pembangunan Drenase Di Peringsewu Menggunakan Batu Kapur Diduga Sarat Korupsi

IMG-20251109-WA0010

Pringsewu, berita-hukum.com. Pembangunan saluran drenase di Jln. Goa Mana dusun padang bulan kel. pajaresuk kec. perengsewu, diduga menggunakan Batu kapur berwarna putih dan sarat dengan korupsi. Kamis, (20/11/2025).

Dari pantauan media di lokasi proyek tersebut sangat tidak layak menggunakan batu kapur, karena batu tersebut sangat rendah sekali kualitasnya, hingga menuai soratan publik. ”

Seharusnya didalam pembangunan drenase tersebut menggunakan batu hitam yang kualitasnya keras dan baik, bukan batu kapur yang sangat di bawah standar dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.

Selain itu, pondasi drenasenya tidak digali, mereka langsung menyusun batu kapur dipermukaan tanah lalu di kasih adugan semen, seharusnya sebelum menyusun batu digelar terlebih dahulu adugan semen jadi pondasinya ada kekuatan, namun ini tidak dilakukan karena diduga pihak dari rekanan ingin mencari keuntungan yang lebih besar tanpa memikirkan mutu dan kuwalitas yang baik, dan drenase ini berpotensi tidak akan bertahan cukup lama, ia akan ambruk dan hancur karena kualitasnya sangat rendah.

Selanjutnya, pembangunan drenase tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp. 198.138.700.00 sumber dana dari, DAU, kode paket, CK-DRN-2025-03, dan pelaksana, CV. KHARISMA MANDIRI. Nomor kontrak, 600/07/SPK/CK. DRN. 2025.03/D.03/2025. Pekerjaan tersebut dari Dinas Pekerjaan umum dan Perumahan rakyat (PUPR) kab. Peringsewu. Lampung.

Sumber setempat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kejari maupun Instansi terkait agar turun kelokasi guna mengecek pembangunan drenase tersebut, jika memang terbukti adanya penyalahgunaan tindakpidana korupsi, agar segera di lakukan pemeriksaan karena ini menyangkut anggaran negara dan uang rakyat. (Tim)