“Proyek Drainase Di Bandar Lampung Amburadul!”, Dinas PU Diduga Alergi Wartawan, Kabid dan PPTK Kabur, Nomor Wartawan Diblokir, Ada Apa?
Bandar Lampung, berita-hukum.com. Polemik seputar proyek drainase di Kota Bandar Lampung kembali mencuat. Kali ini, bukan hanya proyek di lingkungan Taman Kalfataru yang menjadi sorotan, melainkan hampir seluruh proyek drainase yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung diduga bermasalah dan dikerjakan asal-asalan.
Dugaan ini semakin diperkuat dengan sikap tidak profesional dari pejabat Dinas PU Kota Bandar Lampung yang terkesan menghindar dan alergi terhadap wartawan yang berupaya mengonfirmasi terkait proyek-proyek drainase yang bermasalah tersebut.

Setelah melakukan konfirmasi kepada Kabid PSDA melalui pesan WhatsApp dan mendapatkan jawaban bahwa proyek di Taman Kalfataru merupakan pekerjaan rutin (padahal setahu media pekerjaan rutin tidak menggunakan rekanan), awak media mencoba untuk mengonfirmasi lebih lanjut kepada PPTK dan Kabid PSDA Dinas PU Kota Bandar Lampung pada Senin, 27 Januari 2026.
Namun, upaya tersebut justru berbuah kekecewaan. Setibanya di kantor Dinas PU Kota Bandar Lampung, awak media melihat PPTK sedang melakukan briefing dengan stafnya di dalam ruangan. Awak media pun menunggu di depan ruangan tersebut.S

Selang beberapa menit, seorang anggota Satpol PP datang menghampiri awak media dan menanyakan maksud kedatangan serta apakah sudah membuat janji sebelumnya. Setelah menjelaskan maksud kedatangan, awak media justru diminta untuk menunggu di luar.
Tak lama kemudian, Kabid PSDA dan PPTK keluar dari ruangan dengan tergesa-gesa, seolah-olah menghindar dari awak media. Sikap ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar di benak awak media.
“Kami sangat kecewa dengan tingkah laku PPTK dan Kabid PSDA tersebut. Ada apa ini? Kenapa mereka terkesan menghindar dari kami? Apakah ada yang ingin mereka tutupi? Jangan-jangan, bukan hanya proyek di Taman Kalfataru saja yang bermasalah, tapi semua proyek drainase yang mereka kerjakan,” ujar salah seorang awak media dengan nada kecewa.

Lebih parah lagi, awak media menemukan bahwa nomor telepon mereka telah diblokir oleh PPTK tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa PPTK tersebut sengaja menghindari konfirmasi dari media terkait proyek drainase yang bermasalah ini.
“Kami sangat menyayangkan sikap tidak profesional dari PPTK ini. Seharusnya sebagai pejabat publik, beliau terbuka dan transparan kepada media. Bukan malah menghindar dan memblokir nomor telepon kami. Ini jelas-jelas menghalangi tugas jurnalistik kami,” tegas awak media tersebut.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, proyek drainase di lingkungan Taman Kalfataru diduga dikerjakan asal-asalan, dengan pondasi lama yang tidak dibongkar dan kualitas pekerjaan yang buruk. Selain itu, proyek tersebut juga tidak dilengkapi dengan papan informasi, sehingga menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Kami selaku Media mendesak Walikota Bandar Lampung untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada Kabid PSDA dan PPTK Dinas PU Kota Bandar Lampung yang terkesan menghindar dan tidak profesional dalam menanggapi pertanyaan dari media terkait proyek drainase yang bermasalah ini. Kami juga meminta agar dilakukan audit terhadap seluruh proyek drainase yang dikerjakan oleh Dinas PU Kota Bandar Lampung untuk memastikan tidak ada penyimpangan dan kerugian negara.
Dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait lainnya untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan keadilan ditegakkan. (Tim)






