Proyek Drainase Di Lingkungan Taman Kalfataru Terlihat Pondasi Lamanya Tidak Di Bongkar, Diduga Syarat Korupsi

IMG-20260123-WA0013

Bandarlampung, berita-hukum.com. Kembali menjadi sorotan publik, proyek drainase di Lingkungan taman kalfataru Jl.Teuku Cik Ditiro, kelurahan Beringin jaya kecamatan Kemiling kota Bandar lampung, pondasi lamanya terlihat tidak dibongkar dan pondasi barunya juga tidak di gali beberapa centi meter, dan memicu reaksi keras dari warga setempat.

Pembangunan drainase tersebut sejak awal terlihat pondasi barunya tidak di gali beberapa cinti meter kedalamannya untuk meletakan batu pondasi, namun ini tidak dillakukan sebab mereka langsung menyusun batu di permukaan tanah tanpa menggali dan menggelar adugan semen, bagaimana drainase tersebut akan menjadi kuat dan kokoh bila cara pembangunannya seperti itu, jauh di bawah standar dan kualitasnya sangat rendah sekali dan diduga tidak sesuai dengan speksikasi tehnis.

Warga setempat yang namanya menolak disebut, mengatakan kami melihat pondasi lama tidak dibongkar, mereka langsung menyusun batu di atas pondasi, seharusnya pondasi lama di bongkar terlebih dahulu, baru di gali beberapa senti meter kedalaman setelah itu digelar adukan, sehingga drainase tersebut dapat bertahan lama.

Dia juga berharap, kepada Aph dan pemerintah terkait untuk turun kelapangan, melihat langsung kondisi drainase tersebut, jika terbukti mereka melakukan praktek korupsi, agar segera di tindak tegas, supaya mereka tidak lagi mengerjakan proyek yang asal-asalan, demi keuntungan semata, dan pekerjaan ini khususnya pondasi yang lama harus dibongkar karena sudah pasti tidak ada kekuatan. “Ujarnya. Jum’at, (23/01/2026).”

Selain itu, di lokasi proyek juga tidak terlihat memasang papan Informasi, sehingga masyarakat merasa bingung dengan proyek yang tidak jelas asal – usulnya, padahal pekerjaan Infrastruktur dari pemerintah harus jelas dan transfaran dalam proses pekerjaannya, tapi kali ini jadi tanda tanya di tengah masyrakat, sehingga warga menilai proyek tersebut adalah proyek siluman yang di kerjakan tidak transfaran.

Dari awal pembangun drainase ini, kami pantau terus tapi selama ini kami tidak melihat pengawas PU , pengawas dari kontraktor maupun konsultan, sehingga pantas saja kondisi pekerjaannya ini tidak layak serta jauh dari harapan dan sangat mengecewakan masyarakat, Informasi yang diterima oleh media bahwa pekerjaan tersebut dari Dinas PU kota Bandar lampung, dan mereka terkesan tutup Mata dan bungkam
apa yang terjadi di proyek yang bermasalah ini.” Ujarnya dengan nada geram.”

Hingga berita ini terbit pihak-pihak terkait belum bersedia untuk diminta tanggapan atas persoalan ini.

Sementara, Gito dan Eko selaku tukang mereka mengatakan saya enggak tau dan saya cuma ngikuti saja, saya juga baru dua hari ini kerja, nanti kalau ketemu pengawasnya saya sampaikan, dia juga mengatakan panjang bangunan Drainase ini lebih kurang 60 cm dan lebar 50 cm tinggi 50 cm. “Ujarnya.

Selanjutnya, para pekerja juga terlihat nampak tidak memakai (K3) : keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga mereka mengabaikan keselamatan dalam bekerja tanpa memikirkan dampak buruk kecelakaan. ”

Diketahui, proyek tersebut selesai ditahun 2025 bulan Desember, namun mengapa masih di kerjakan di tahun 2026 ini, diduga proyek ini ada pelanggaran dan menyalahi aturan dalam kontrak kerja, seharusnya pihak Aph sudah dapat menetapkan pemeriksaan terhadap yang terkait, apalagi ini menyangkut anggaran negara dan uang rakyat, yang harus dipertanggung jawabkan, jika ada penyimpangan segera ditindaklanjuti, agar mereka tidak sembarangan lagi mengerjakan proyek yang terkesan semberono. (Tim)