Tiga Tersangka Korupsi PT LEB Dititipkan Ke Rutan Wayhui : Heri, Eriadi, Dan Budi
Lampung, berita-hukum.com. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mentetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Senin (22/9/2025) pukul 21.51 WIB. Mereka langsung dibawa pakai mobil tahanan.
Ketiganya menjalani pemeriksaan sejak Senin (22/9/2025) siang dan malamnya ditetapkan jadi tersangka dan langsung dititipkan 20 hari di Rutan Kelas 1 Wayhui, Kabupaten Lampung Selatan adalah:
1. Komisaris PT LEB Heri Wardoyo.
2. Direktur Utama Hermawan Eriadi.
3. Direktur Operasional Budi Kurniawan.

Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan penetapan ketiga tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti . Mereka memiliki peran masing masing sesuai dengan jabatannya, katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Kejati Lampung Masagus mengatakan pihaknya sudah memeriksa 58 saksi skandal pengelolaan dana bagi hasil (participating interest/PI) 10 persen dari Pertamina Hulu Energi (PHE) senilai US$17,28 juta atau Rp271 miliar.
Dana tersebut diterima Provinsi Lampung melalui PT LEB, perusahaan yang merupakan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD milik Pemprov Lampung. Jumlah saksi kemungkinan akan bertambah untuk menemukan tersangkanya.
Mereka yang telah diperiksa kasus dugaan menyusutnya bagi hasil minyak yang dikelola BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yakni Mantan Pj Gubernur Samsudin dan Mantan Gubernia Arinal Djunaidi. Merka telah diperiksa Kejati Lampung dalam posisi saksi.
Penyidikan Pidsus memeriksa Samsudin, mantan penjabat (pj) gubernur Lampung 18 Juni 2024 sampai 20 Februari 2025 di kantor Kejati setempat, Jumat malam (19/9/2025). Dia mengisi kekosongan setelah Gubernur Arinal Djunaidi Periode 2019-2024. (Red)






