Sertifikat PTSL Desa Sabah Balau Jadi Ajang Pungutan Liar

IMG_20260801_093313

Aturan yang di tetapkan pemerintah untuk sertifikat PTSL yang seharusnya bisa menjadi panduan kinerja yang baik kini menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Aturan utama program pendaftaran tanah sistimatis lengkap ( PTSL ) di atur dalam peraturan menteri ATR/Bpk no 6 tahun 2018 serta di dukung oleh pendaftaran tanah, program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara GRATIS dari pemerintah. Untuk biaya dasar hukum dan ketentuan pelaksanaan :

1. Dasar hukum utama: permen ATR/Bpn no 6 tahun 2018 tentang pendaptaran tanah sistimatis lengkap.

2. Cakupan wilayah : di laksanakan secara serentak meliputi semua bidang tanah di tingkat desa atau kelurahan.

3. Biaya pemerintah : biaya persiapan pengukuran hingga penerbitan sertifikat di tanggung oleh anggaran pemerintah melalui kementerian ATR/BPN. SaEko, Berdasarkan skb 3 menteri tentang PTSL adalah keputusan bersama menteri ATR/Bpn,menteri dalam negeri dan menteri pdtt yang mengatur batas maksomal, biaya persiapan program pendaftaran Tanah sistimatis lengkap, putusan ini tertuang dalam SKB 3 menteri, ATR/Bpn, kemendagri dan juga kemendes .

Dengan aturan yang tertuang di atas maka harus menjadi panduan tentang pelaksanaan yang harus di lakukan .

Lain halnya yang di alami pak fransiscus, salah satu masyarakat yang mengajukan pembuatan sertifikat PTSL dari tahun 2019/2020 tak pernah terselesaikan, pengajuan yang mulanya tak pernah di bayangkan akan menjadi seperti ini, saya kecewa dengan hal ini, gimana tidak setiap saya menanyakan sertifikat itu, kepala desa pujianto tidak pernah memberikan tanggapan, sementara punnya orang lain yang berbarengan dengan saya udah selesai.(ucap pransiscus )

Sukadi selaku sekdes pada saat itu mengatakan ; semua sertifikat sudah selesi termasuk punnya pak fransiscus, saya pun punya datanya ( ucap sukadi ) dengan lantang, sementara itu hari kamis tanggal 29 juli tahun 2026 Erpan selaku ( sekdes ) mengatakan ; kalau saya tidak pernah menanda tangani surat permohonan pengambilan sertifikat itu dan tanda tangan itu saya katakan palsu ( ucap sekdes ) tanpa keraguan .

Dengan kejadian yang di alami pak fransiscus, banyak sekali kerugian yang di dapat, sudah memberikan dana seharga Rp. 2 jt dalam satu surat masih juga sertifikat di tahan.

Dalam waktu dekat, pak fransiscus akan membuat pelaporan/melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum( APH ).               ( Alison / Tim )